"Selama musim kemarau kami mengeluarkan larangan bagi pendaki tidak membuat api unggun mulai dari jalur pendakian sampai puncak gunung, sehingga larangan tersebut jangan sampai dilanggar serta membawa sampah yang mereka hasilkan saat turun," katanya.
Pasalnya ujar dia, selain akan dikenakan sanksi tegas tidak dapat mendaki gunung di Indonesia, pendaki dapat dijerat dengan sanksi pidana karena melakukan perusakan lingkungan di taman nasional.
Baca juga: TNGGP masih membatasi kuota pendaki 600 orang setiap hari
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNGGP gencarkan sosialisasi antisipasi kebakaran lahan selama kemarau