Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka 4.327 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini setelah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Bogor, Kamis, menjelaskan, formasi yang pendaftarannya dibuka September 2023 itu untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Proses penerimaan PPPK 2023 ini akan dilakukan secara online dan dapat diakses melalui lama sscasn.bkn.go.id yang rencananya dimulai 17 September-3 Oktober 2023 dan akan diumumkan pada 10-13 Oktober 2023.
Irwan menerangkan, dari 4.327 formasi yang diberikan untuk Pemkab Bogor, didominasi formasi tenaga fungsional guru mencapai lebih dari 3.000 formasi. Sementara sisanya tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Ia menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK, salah satunya mereka pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun.
"Pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Jadi ini dibuka untuk yang honor semua. Maka itu, harus dibuktikan karena akan diverifikasi," paparnya.
Sedangkan dokumen lain, seperti ijazah, KTP bersifat normatif. Irwan menegaskan, jika mendapati calon pegawai memalsukan berkas persyaratan, maka akan langsung diberhentikan.
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini menjelaskan bahwa tahun 2023 Pemkab Bogor mengangkat sebanyak 3.611 PPPK dari hasil rekrutmen tahun 2022.