Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang masyarakat membakar sampah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena efeknya berbahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup, serta bisa memicu terjadinya kebakaran.
"Jadi pembakaran sampah ini sangat tidak dibolehkan, dan terutama ini nantinya akan berdampak terhadap kesehatan dari masyarakat itu sendiri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut Jujun Juansyah saat meninjau TPA Pasir Bajing di Kecamatan Banyuresmi, Garut, Kamis.
Ia menuturkan, DLH Garut terus mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah yang benar dimulai dari sampah rumah tangga untuk mengurangi volume sampah setiap harinya.
Termasuk, lanjut Jujun, mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah di lingkungannya maupun di tempat pembuangan sampah karena akan memberikan dampak buruk terhadap makhluk hidup.
"Kami harapkan bahwa untuk ke depannya, bahwa untuk pengolahan sampah ini tidak ada lagi dilakukan pembakaran," katanya.
Ia menegaskan, regulasi larangan membakar sampah itu sudah jelas tertuang dalam undang-undang, kemudian ada sanksi hukumnya, bahkan diatur juga dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Larangan Membakar Sampah.
"Di situ ada sanksinya bahwa untuk pembakaran ini tidak dibolehkan, dan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, ini juga sudah ditegaskan bahwa upaya pembakaran ini tidak diperbolehkan," katanya.
Garut larang warga bakar sampah karena bahaya bagi kesehatan
Kamis, 24 Agustus 2023 19:45 WIB