Aqil menegaskan jenama tersebut memang mengajukan sertifikat halal dan terdaftar di sistem Sihalal. Namun, produk yang didaftarkan bukan wine tetapi minuman jus buah.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," kata Aqil.
Produk jus buah merek Nabidz, kata Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Baca juga: BPJPH asesmen delapan lembaga halal di Australia
Baca juga: Menag optimistis produk halal Indonesia mampu tembus pasar Jepang
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," kata Aqil.
Sementara terkait dengan adanya pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain, Aqil menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.
Di sisi lain, BPJPH juga memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil.
Baca juga: UMKM di Jakarta Barat bisa urus sertifikasi halal di kecamatan
Baca juga: BPJPH terbitkan 2.171 sertifikat halal sejak Januari 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI tegaskan produk "wine" Nabidz haram