Garut (ANTARA) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyampaikan sudah menghapus tagihan utang fiktif terhadap 354 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga tidak perlu khawatir ada tagihan lagi maupun tercatat sebagai nasabah yang memiliki pinjaman uang.
"Di sistem kami maupun OJK, hasil verifikasi kami 354 (warga) yang dicatut, sudah bersih," kata Sekretaris Perusahaan PNM L Dodot Patria kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan tim investigasi PNM Garut sudah turun ke lapangan untuk memeriksa seluruh warga Desa Sukabakti yang dilaporkan 407 orang tercatat sebagai nasabah PNM, hasilnya ternyata yang fiktif sampai saat ini ada 354 orang.
Seluruh nasabah yang fiktif itu, kata dia, dipastikan tidak lagi tercatat sebagai orang yang memiliki pinjaman uang, sehingga nama nasabah sudah bebas dari tagihan utang.
"Nama nasabah sudah tidak ada lagi," katanya.
Ia mengatakan adanya warga di Desa Sukabakti dicatut meminjam uang karena dampak dari pandemi COVID-19 yang membatasi pertemuan tatap muka, sehingga dijadikan kesempatan untuk melakukan pinjaman fiktif.
Terkait kerugian yang dialami PNM, kata dia, sampai saat ini masih terus dihitung secara akurat di lapangan.
"Laporan jumlah kerugian akan dihitung ulang, apa yang jadi perhitungan harus divalidasi," katanya.
PNM sudah hapus tagihan utang fiktif 354 warga di Garut
Jumat, 18 Agustus 2023 18:42 WIB