Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberangkatkan enam satwa liar jenis biawak komodo dari Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke habitatnya di Cagar Alam Wae Wuul, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyamoko di Bogor, Senin, menjelaskan, keenam satwa ini akan menjalani proses habituasi selama satu bulan di Cagar Alam Wae Wuul sebelum dilepasliarkan pada pertengahan September 2023.
Keenam komodo hasil pengembangbiakan Taman Safari Bogor akan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta pada 15 Agustus 2023 dengan pesawat Garuda Indonesia.
Pelepasliaran, kata dia, merupakan langkah penting untuk meningkatkan populasi komodo di alam. "Upaya pelepasliaran komodo ke habitatnya dari pengembangbiakan di Lembaga Konservasi seperti TSI, merupakan implementasi program ex situ linked to in situ," kata Satyawan.
Untuk melindungi populasi komodo dari kepunahan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kawasan konservasi komodo, diantaranya Taman Nasional Komodo dan Cagar Alam Wae Wuul.
Lebih jauh Satyawan menyampaikan ndonesia termasuk salah satu negara yang memiliki kekayaan alam terbesar di dunia yang mendukung kehidupan berbagai jenis satwa liar.
Menurut dia, NTT sebagai salah satu habitat biogeografis unik memiliki ciri satwa khas dan endemik yang keberadaannya hanya dapat ditemui di wilayah tersebut, seperti biawak komodo.
“Semoga program ex situ linked to in situ ini dapat direplikasi keberhasilannya oleh lembaga konservasi lain, dan komodo yang dilepasliarkan dapat hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya,” ujar Satyawan.
Ia mengatakan pelepasliaran ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi in-situ. Satyawan berharap agar komodo yang dilepasliarkan ini mendukung kelestarian dan peningkatan populasi komodo di habitat aslinya.
Komodo merupakan spesies yang dilindungi undang-undang, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 dan dikategorikan sebagai spesies endangered dalam daftar merah IUCN.