Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjemput paksa terpidana kasus korupsi alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Soni Petrus setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Penjemputan paksa dilakukan oleh Tim JPU karena sebelumnya telah ada pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus. Namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan tindakan jemput paksa dilakukan di kediaman Soni, Jakarta Utara pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari. Berdasarkan informasi, Soni sempat mencoba berpergian ke sejumlah kota untuk menghindari penjemputan dari kejaksaan, namun upaya melarikan diri itu berhasil digagalkan.
Soni Petrus merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus korupsi pengadaan alat berat buldozer ini. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dahulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon tiga pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Soni mendapatkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu juga terpidana Soni dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Seno.
Selanjutnya Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana Soni Petrus di Lapas Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara
Sebelumnya terpidana Soni Petrus dan Dody Agus Suprianto merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat grader (buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019.
Namun dalam perencanaan program itu, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi, sehingga merugikan negara.