Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan SRW (41) sopir truk tronton bermuatan air mineral dalam kemasan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menyebabkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, Rabu (2/8).
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso di Cianjur Kamis, mengatakan setelah melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan pihaknya menetapkan status tersangka terhadap SRW.
Baca juga: Korban meninggal tabrakan beruntun di Cianjur jadi 2 orang
"Penetapan tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap SRW dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut, sehingga sopir truk akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Anaga menjelaskan, dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan sopir truk bernopol B 9863 LM, sehingga pihaknya menerapkan pasal tersebut dan melakukan penahanan terhadap SRW.
Sedangkan hasil pemeriksaan kondisi kendaraan bersama Dishub Cianjur, didapati rem blong. Rem truk tidak berfungsi karena kurangnya perawatan rutin berkala ditambah pada roda sumbu kedua terdapat rembesan dan terdapat celah pada rem sebelah kiri sehingga tidak berfungsi dengan baik.