Jakarta (ANTARA) - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.
"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," tuturnya.
Laporan terhadap Rocky Gerung ini, kata dia, bukan hanya dilaporkan oleh pihaknya. Tapi laporan serupa juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.
Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawaban-nya.