Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
"Saya belum terima," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tersangka dugaan penistaan agama, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai 21 Agustus.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan subjektif penyidik, karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Menurut Djuhandhani pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka, tetapi untuk mengambulkannya penyidik memiliki pertimbangan sendiri.
"Itu (permohonan) hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan di atas," tutur Djuhandhani.
Setelah penetapan tersangka, dan dilakukan penangkapan serta penahanan tersangka, penyidik menindaklanjuti-nya dengan melakukan pendalaman guna menyiapkan berkas perkara.
Sebelumnya tim penasihat hukum Panji Gumilang bakal menempuh semua upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari pengajuan praperadilan hingga penangguhan penahanan.
Hendra Effendy, tim penasihat hukum Panji Gumilang menyebut, upaya penangguhan penahanan dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan, bahwa kliennya sudah berusia 77 tahun lebih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik belum terima permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang