"Meski sempat dilanda gempa bumi namun kami optimis pencapaian PAD dari sektor pajak tetap maksimal bahkan surplus seperti tahun sebelumnya," kata Prihadi.
Untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak lainnya, tambah dia, BPPD Cianjur akan mengirimkan surat tagihan pada wajib pajak yang mempunyai tunggakan dan belum melaporkan pajak daerah setiap bulan.
"Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, termasuk menerapkan sanksi administratif sebesar 2 persen per bulan pada wajib pajak yang menunggak pajak daerah dan menyerahkan data tunggakan pajak ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) setiap tahun," katanya.
Baca juga: Bapenda Cianjur bebaskan tunggakan PBB tahun 1994-2014
BPPD Cianjur pasang ratusan alat perekam transaksi
Selasa, 1 Agustus 2023 18:52 WIB