Bandung (ANTARA) -
Dalam paripurna itu, pengumuman pemberhentian Yana Mulyana sesuai akhir masa jabatannya, disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzi yang juga menyebut masalah pemberhentian tersebut telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung.
"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Hal ini sudah dibahas di Bamus. Dan kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyebutkan pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, sebab setiap jabatan ada masa periodeisasinya.
"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ucap Ema.
Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.
"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September 2023 akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," tuturnya.
Yana Mulyana sendiri diketahui saat ini tengah tersandung masalah hukum yakni kasus penyuapan terkait proyek Bandung Smart City. Saat ini kasus tersebut tengah bergulir di persidangan.