Antarajawabarat.com,24/10 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cianjur, Jabar, segera melakukan pengawasan dan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Kesadara dalam melakukan tera ulang ukuran dan timbangan masih tergolong rendah, sedangkan hal tersebut wajib dilakukan setiap satu tahun sekali.
Kepala Perdagangan Diperindag Cianjur, Judi Adi Nugroho SE, Rabu, mengatakan, tera ulang dilakukan setahun sekali dan biasanya dilakukan selama tiga bulan setiap tahunnya Juni, Juli, dan Agustus.
"Namun, para pedagang umumnya tidak aktif melakukan tera ulang, tercatat hingga akhir Oktober ini belum juga dilakukan. Untuk itu, kita akan lakukan pengawasan dan tera ulang timbangan di sejumlah pasar di Cianjur," katanya.
Disamping itu, tambaha dia, pihaknya harus berperan aktif dengan mendatangi pedagang langsung dan membawa timbangan pengganti untuk pedagang selama timbangan mereka ditera.
"Kesadaran pedagang kecil ini kalah oleh perusahaan besar yang justru berperan aktif. Kita berharap para pedagang bisa melakukan tera ulang agar konsumen tidak merasa dirugikan," ucapnya.
Dia menjelaskan, selain melakukan tera ulang, pihaknya akan gencar melakukan pemeriksaan terhadap pedagang yang mengunakan timbangan. Sehingga hal tersebut dapat menjamin keakuratan timbangan yang dimiliki pedagang.
"Tera ulang ini khusus bagi alat timbangan. Pedagang yang sudah melakukan perbaikan, bisa mengubah panjang, isi dan berat setelah dipakai kembali dan belum dilakukan tera ulang oleh petugas," ungkapnya.
Dia menegaskan, bagi peralatan yang tidak standar setelah dilakukan tera ulang, pihaknya tidak akan memberikan sanksi, tetapi hanya akan dilakukan pengawasan dan teguran agar hal tersebut tidak terjadi dan dapat merugikan konsumen.
"Tapi, jika pedagang tetap nakal dan curang dengan mengurangi timbangan, bisa dipenjarakan sesuai Undang-Undang yang ditetapkan," ucapnya.
Pihaknya mengimbau pedagang dan kelompok usaha lainnya yang menggunakan alat ukur, untuk melakukan tera ulang. Sebab hal tersebut wajib dilakukan pedagang setiap tahunnya dengan tujuan untuk menstabilkan timbangan yang sudah rusak.***2***(KR,FKR)
Fikri