Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, menyebut, temuan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang.
“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan.
Dalam penyelidikan perkara ini, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan interviu terhadap tiga orang saksi.
Ketiga saksi tersebut, lanjut dia, adalah orang yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.
Selain itu, kata Ramadhan melanjutkan juga telah berkoordinasi kepada tiga orang pejabat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidik dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujar Ramadhan.
Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Hari ini, saksi pelapor Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipidum atas laporannya di Polda Jawa Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik temukan dugaan tindak pidana kasus TPPU Panji Gumilang