Menurut Heri, oknum pelajar ini ditangkap di sekitar Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros pada Kamis, (20/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Personel Polsek Baros yang mendatangi mereka langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah gobang yang disembunyikan empat oknum pelajar di dalam tas.
Adanya temuan barang bukti senjata tajam, petugas langsung menggelandang oknum pelajar SMK tersebut ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, merekmembawa senjata tajam tersebut tujuannya untuk berjaga, sebagai antisipasi jika diserang oleh oknum pelajar lainnya. Namun demikian, perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya merupakan hal yang ilegal dan termasuk aksi kriminalitas.
Heri mengatakan selain menyita barang bukti senjata tajam, pihaknya juga menemukan satu butir obat keras terbatas ilegal merek Tramadol dari salah satu saku pelajar.
Dari enam oknum pelajar yang ditangkap, dua di antaranya hanya diberikan pembinaan dan wajib lapor. Sementara empat pelajar lainnya ditahan di sel Mapolsek Baros karena kepemilikan senjata tajam ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap enam oknum pelajar Sukabumi bawa senjata tajam Heri mengatakan selain menyita barang bukti senjata tajam, pihaknya juga menemukan satu butir obat keras terbatas ilegal merek Tramadol dari salah satu saku pelajar.
Dari enam oknum pelajar yang ditangkap, dua di antaranya hanya diberikan pembinaan dan wajib lapor. Sementara empat pelajar lainnya ditahan di sel Mapolsek Baros karena kepemilikan senjata tajam ilegal.