Baik potensi maupun kapasitas terpasang di antaranya, WKP Kamojang Kecamatan Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Kabupaten Bandung dan 10,75 persen Garut), kemudian WKP Darajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24 persen Bandung 90,76 persen Garut).
Lalu WKP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100 persen Kabupaten Bandung), WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100 persen Bandung), dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).
"Tentunya kita semua sepakat, potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung," ucap Dadang Supriatna.
Pengusahaan panas bumi juga, lanjut Dadang, mewajibkan adanya pemberian bonus produksi panas bumi bagi daerah penghasil.
Untuk itu, dengan adanya aturan tersebut dan telah disosialisasikan akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya.
Untuk itu, dia berharap bersama pengusaha panas bumi dapat menjaga kelangsungan produksi panas bumi di Kabupaten Bandung, sehingga tercipta hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.