Dengan demikian, kata dia, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang akan merugikan bagi ASN pribadi maupun organisasi tempatnya bertugas.
"Kami akan membuka layanan pengaduan khusus terkait dengan netralitas ASN pada pemilu dan pilkada nanti. Untuk desk pemilu, dilaksanakan oleh badan kesbangpol dan desk pilkada oleh bagian tapem setda," katanya menambahkan.
Baca juga: Kemendikbudristek sosialisasikan Kurikulum Merdeka kepada pendidik di Bandung Barat