Dadan menyebutkan syarat kedua yakni jika penemuannya diterapkan di masyarakat, maka dapat menimbulkan nilai dalam lingkup sosial dan lingkungan.
Dia mengatakan, proses sebuah penemuan untuk menjadi inovasi sangatlah panjang, karena inovasi harus memperhatikan manfaat dan akibat dari penemuan tersebut.
BRIN tidak membatasi penemuan jenis apapun untuk dikembangkan, selama penemuan tersebut dapat diuji secara ilmiah.
"Tentunya juga harus dapat dibuktikan dengan metodologi tertentu," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, setiap penemuan memerlukan adanya sertifikasi dari regulator jika hendak dipasarkan, seperti halnya sertifikasi untuk penemuan obat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN ungkap dua syarat agar penemuan dapat disebut sebagai inovasi