"Kunjungan spesifik Komisi V DPR RI ke Terminal Guntur difokuskan pada pengawasan penyelenggaraan operasional di terminal, utamanya menyangkut pengawasan, pengaturan dan manajemen lalu lintas," kata Ketua Tim Komisi V DPR RI, Ridwan Bae saat melakukan kunjungan kerja ke Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa.
Ia menuturkan kunjungan ke Terminal Guntur itu difokuskan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan operasional di terminal seperti amanat Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Komisi V DPR RI, kata dia, memastikan dalam pelaksanaannya sesuai dengan amanat Undang-Undang yang di dalamnya terdapat Pasal 1 Ayat 13 tentang pangkalan kendaraan bermotor umum yang mengatur kedatangan dan keberangkatan, juga menaikkan dan menurunkan penumpang maupun barang.
"Ada Pasal 1 Ayat 13 bahwa terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang serta perpindahan moda angkutan," katanya.
Ia menambahkan kunjungannya itu untuk mengetahui peran Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam penyelenggaraan terminal yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan keseluruhan standar pelayanan minimum terminal.
"Ingin mengetahui secara langsung dan menggali informasi sudah sejauh mana penyelenggaraan dan penerapan standar pelayanan penyelenggaraan Terminal Guntur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama stakeholder terkait," kata Ridwan.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.