Untuk jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Karawang, sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26.
Disebutkan, Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama satu tahun.
Pemprov Jabar terus perjuangkan honorer diangkat PPPK
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan dan akan terus memperjuangkan para tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan pernah berhenti memperjuangkan nasib para tenaga yang tengah mengikuti proses menjadi PPPK," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, seusai menerima audiensi Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Honorer Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung.