Setelah menyanggupi dan beberapa hari kemudian datang untuk menanyakan tindak lanjut pengurusan dokumen itu, pelaku memberi tahu Rp1 juta tidak cukup untuk mengurusi dokumen. Saat itu pelaku memberikan opsi bahwa dokumen masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia berhubungan intim.
Baca juga: Pemkab Bandung targetkan 60 ribu UMKM miliki NIB
Atas kejadian itu SR kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan pelimpahan tersebut dan kini pihak kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," ucap Oliestha tanpa menyebut jumlah saksi yang diperiksa.