Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara bertahap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) di seluruh rumah sakit daerah itu guna memberikan kemudahan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya kami mendukung KRIS-JKN di seluruh rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena UHC (Universal Health Coverage) maksimal. Tuntutannya, bagaimana dilayani dengan sebaik-baiknya. Tentu ujung tombaknya ada di rumah sakit," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Kabupaten Bekasi meliputi 23 kecamatan dengan jumlah penduduk 3,1 juta jiwa dan secara geografis lebih luas dibandingkan dengan Jakarta.
Kabupaten Bekasi memiliki 53 rumah sakit dan dua di antaranya berstatus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yakni RSUD Kelas B Kabupaten Bekasi dan RSUD Kelas C Cabangbungin.
"Dari total 53 rumah sakit yang ada, baru 42 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Dia menyebutkan capaian kesehatan semesta atau UHC Kabupaten Bekasi pada akhir tahun lalu sudah mencapai 100 persen namun saat ini turun menjadi 99,85 persen akibat faktor penambahan jumlah penduduk.
"Dengan capaian tersebut BPJS memberikan kemudahan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi yang hendak berobat di fasilitas kesehatan, cukup pakai KTP dan akan dilayani," katanya.