"Intinya kami masih mengkaji terlebih dahulu, kalau pemberlakuan juga belum tahu kapan," katanya.
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan kebijakan WFA dipermanenkan berdasar pengalaman selama pandemi COVID-19, di mana dari hasil analisa selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.
Baca juga: Daftar pemilih tetap Kabupaten Cirebon untuk Pemilu 2024 ditetapkan 1,7 juta
"Hasil kajiannya selama COVID-19 ada kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor," kata Ridwan Kamil.
Sehingga keuntungannya, kata Ridwan Kamil, bisa mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor.
Dia mengatakan tidak semua pegawai bisa mendapat WFA, salah satunya, pegawai di pelayanan publik.
Pemkot Cirebon kaji kebijakan "WFA" bagi ASN
Kamis, 22 Juni 2023 17:19 WIB