Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023, dan Cuti Bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, dan dilanjutkan dengan 1 dan 2 Juli 2023 (Sabtu dan Minggu).
"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi diktum kedua beleid yang disahkan oleh Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perdagangan bursa efek libur sesuaikan cuti bersama Idul Adha
Perdagangan bursa efek libur sesuaikan cuti bersama
Rabu, 21 Juni 2023 12:43 WIB