Cirebon (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan alasan mengharamkan orang tua untuk memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu dan ini sesuai hasil "Bahtsul Masail".
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad saat dihubungi melalui telepon seluler di Cirebon, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Wapres: Pemerintah akan ambil langkah terkait Pesantren Al-Zaytun Indramayu
Menurutnya, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui "Bahtsul Masail" yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.
Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.