Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, merasa penting bahwa diperlukan peraturan daerah (perda) untuk mendukung perlindungan wilayah pesisir di daerah itu.
Perda tersebut saat ini masih dalam pembahasan dan menunggu sidang ke-3 dengan DPRD Kabupaten Rote Ndao. Pada dasarnya isi dari perda tersebut sudah digodok oleh Kanwil Kemenkumham NTT di Kupang.
Diharapkan pada Agustus nanti perda ini bisa segera disahkan sehingga perlindungan terhadap wilayah pesisir sudah ada dasar hukumnya.
Perda yang nantinya segera diberlakukan itu tidak hanya berisi tentang larangan atau perintah untuk tidak boleh melakukan sesuatu, tetapi juga mengatur tentang bagaimana agar hasil laut yang ada di kawasan pesisir bisa dikelola oleh masyarakat sekitar menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi.
Selain itu, perda tersebut berisi tentang masalah sampah di wilayah pesisir yang sering menjadi pembicaraan wisatawan karena dapat merusak lingkungan, khususnya ekosistem dalam laut.
Sampah itu bukan hanya plastik, tetapi juga sampah yang dihasilkan dari limbah-limbah kapal, seperti minyak yang digunakan oleh para nelayan juga diharapkan tidak dibuang di sembarang tempat di laut. Salah satu solusinya digali lubang di darat lalu limbahnya dimasukkan, sehingga tidak merusak wilayah pesisir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mengenal Steven Mesah pencinta mangrove di selatan Negeri