Lembaga-lembaga survei di dalam negeri sudah melakukan perhitungan elektabilitas dengan nama-nama bakal calon presiden tersebut. Selain itu, simulasi juga dilakukan terhadap bakal calon presiden yang dipasangkan dengan bakal calon wakil presiden.
Berdasarkan data dari lembaga survei Indikator Pilitik Indonesia, dalam laporan yang dikeluarkan pada 18 Mei 2023, hasil dari survei kepada 1.200 orang, mencatat bahwa tiga nama bakal calon presiden itu menduduki peringkat tiga teratas dari 19 nama yang dilakukan survei.
Sementara pada simulasi dari tiga nama tanpa sosok pendamping atau bakal calon wakil presiden, didapati hasil 34,8 persen untuk Prabowo Subianto, 34,4 persen memilih Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan sebanyak 21,8 persen, sementara 8,9 persen tidak menjawab.
Namun, jika ketiga nama tersebut dipasangkan dengan bakal calon wakil presiden, juga memiliki dampak terhadap elektabilitas. Dalam simulasi tersebut, Ganjar Pranowo yang dipasangkan dengan Ridwan Kamil memiliki elektabilitas mencapai 36,3 persen.
Sementara Prabowo Subianto yang dipasangkan dengan Erick Thohir, mendapatkan porsi sebesar 35,4 persen, dan Anies Baswedan dengan Mahfud MD mendapat 17,8 persen, sedangkan yang tidak menjawab 10,7 persen.
Dalam simulasi lainnya, ada kejutan dari Ganjar Pranowo yang dipasangkan dengan Sandiaga Uno. Elektabilitas Ganjar dan Sandiaga naik menjadi 38 persen, Prabowo dengan Erick Thohir 32,2 persen dan Anies Baswedan dengan AHY 19,2 persen, dan 10,6 persen tidak memilih.
Skenario lainnya, Ganjar-Sandiaga mendapatkan 37 persen, Prabowo Subianto-Erick Thohir 34,3 persen dan 17,9 persen untuk Anies Baswedan saat dipasangkan dengan Khofifah Indar Parawansa.
Simulasi terakhir, Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil mencapai 40,1 persen, Prabowo-Khofifah 30,5 persen, dan Anies Baswedan-AHY 18,5 persen. Dari hasil survei tersebut, setidaknya bisa dijadikan bekal dari partai politik untuk menentukan siapa pendamping yang paling sesuai.
Logika politik, opini publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon wakil presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut adalah perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI Tahun 2019.
Spektrum - Timbang-timbang bakal calon wakil presiden
Oleh Vicki Febrianto Sabtu, 10 Juni 2023 17:27 WIB