Terkait penyelewengan sarana dan prasarana akan diserahkan kepada ketentuan hukum, termasuk hal-hal terindikasi pidana lainnya, sehingga pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana.
“Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.
Sebelumnya Kemendikbud mencabut izin operasional sejumlah PTS yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, serta melakukan praktik jual beli ijazah.
Selain itu pelanggaran berat ini juga termasuk melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud berikan hak mahasiswa & dosen terdampak penutupan PTS
Kemendikbudristek berikan hak mahasiswa dan dosen terdampak penutupan PTS
Kamis, 8 Juni 2023 21:27 WIB