Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menggagalkan 130,97 kilogram sabu atau metamfetamin dari tiga lokasi berbeda di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat sekaligus menutup Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023, Selasa.
"Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 ini telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 130,97 kilogram sabu atau metamfetamin," ujar Golose.
Ia mengungkapkan bahwa dari tiga lokasi tersebut, BNN mengamankan 11 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kesebelas orang tersebut hendak menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui Selat Malaka, Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Sebelas orang tersangka yang hendak memasukkan narkotika tersebut ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka, Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Sebelumnya, BNN RI menggelar operasi laut interdiksi terpadu tahun 2023 dengan sandi operasi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama).
Kegiatan operasi laut interdiksi ini secara resmi dibuka oleh Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose, di Pelabuhan Pelindo Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (23/5).
Golose menjelaskan operasi laut ini melibatkan tim gabungan dari Korpolairud Polri, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
"Pelaksanaan operasi laut tersebut berlangsung mulai 23 Mei 2023 sampai 6 Juni 2023 dengan lokus kegiatan di Selat Malaka dan Selat Makassar," ujarnya.
BNN sita 130 kilogram sabu dari 3 wilayah RI
Selasa, 6 Juni 2023 14:38 WIB