"Salah satu tantangan di Indonesia masih dipakainya kuret tajam sebagai metode untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang sudah sejak 2011 dan tidak direkomendasikan oleh International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) dan WHO," katanya.
IPAS mendorong Kemenkes untuk mengubah kuretase tajam berdasarkan pedoman nasional pascakeguguran ke metode yang direkomendasikan WHO.
Pada 2018, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sudah membuat Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) keguguran yang diterima oleh kemenkes untuk mengubah dari kuret tajam menjadi metode yang direkomendasikan oleh WHO," katanya.
Sejumlah metode pengganti yang dianjurkan adalah surgical dan obat yang berisiko kematian di bawah 1 persen jika ditangani tenaga medis terlatih.
"Perlu dipastikan siapa petugas kesehatan yang punya kewenangan dan kompetensi untuk memberikan layanan, perlindungan bagi pemberi layanan perlu jelas di dalam RUU Kesehatan pastikan semua dalam konteks layanan bagi korban kekerasan dan perkosaan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: RUU jamin perlindungan kesehatan bayi dan anak di Indonesia
Kemenkes: RUU akomodasi perlindungan kesehatan bayi dan anak
Selasa, 6 Juni 2023 10:30 WIB