Ia menegaskan masyarakat wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman. "Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," kata Asep.
Asep menegaskan jika ada yang melanggar akan ditertibkan oleh petugas.
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Pemkot tunda CFD di Bandung
"Di Kota Bandung ini sudah tiga tahun tidak ada CFD. Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku. Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga," ujarnya.
Adapun masyarakat yang membawa kendaraan, ada beberapa kantong parkir antara lain di Jalan Dayang Sumbi untuk roda dua mampu menampung 200 kendaraan, dan roda empat menampung 10 kendaraan. Kemudian Jalan Teuku Umar mampu menampung 300 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat, serta Jalan Hasanudin dengan daya tampung 200 kendaraan dua dan 15 kendaraan roda empat.
CFD Bandung dimulai lagi 4 Juni dengan sejumlah aturan tata tertib
Kamis, 1 Juni 2023 11:09 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hari bebas kendaraan di Bandung dimulai lagi pada 4 Juni 2023