"Untuk nominal bantuan non-tunai hunian sebesar Rp 3,5 juta per kepala keluarga, sedangkan untuk multiguna Rp1 juta per kepala keluarga. Bantuan tersebut wajib dipakai penerima untuk membangun hunian sementara dan berbelanja kebutuhan pangan dan rumah tangga," katanya.
Meski tidak harus melaporkan penggunaan dana bantuan tersebut, pihaknya meminta warga penerima bantuan benar-benar menggunakannya untuk membangun hunian sementara dan berbelanja kebutuhan rumah tangga.
"Jangan sampai dana yang diberikan dipakai untuk kebutuhan tidak perlu, karena monitoring akan dilakukan ketika dana sudah sampai ke tangan warga. Harapan kami dana tersebut benar-benar digunakan sesuai ketentuan yang sudah disosialisasikan," ujarnya.
Baca juga: PMI salurkan bantuan untuk korban banjir di 2 kecamatan Cianjur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PMI-IFRC berikan bantuan untuk ribuan warga korban gempa Cianjur
PMI bersama IFRC berikan bantuan untuk ribuan warga korban gempa Cianjur
Rabu, 17 Mei 2023 19:33 WIB