"Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri," katanya.
Ketiga orang pelaku, ungkap Aszhari, akan dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
"Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku berhasil diringkus," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur sebar 564 personel menjadi Polisi RW
Polres Cianjur ringkus 3 agen judi online jaringan internasional
Rabu, 17 Mei 2023 17:17 WIB