Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli0 selama kurun waktu enam tahun terakhir telah menyelesaikan sekitar 42 ribu kasus pungli yang di dalamnya melibatkan lebih kurang 60 ribu orang pelaku.
"Sebanyak 42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selamat enam tahun terakhir dan 102 kasus diungkap secara OTT (operasi tangkap tangan). Semuanya berakhir ke pengadilan," kata Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil dalam keterangannya di Bandung, Jumat.
Ia mengatakan Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli intensif mempersempit ruang pungli dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pada saat bersamaan, ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli diperluas dan dipermudah.
"Sebanyak 42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selamat enam tahun terakhir dan 102 kasus diungkap secara OTT (operasi tangkap tangan). Semuanya berakhir ke pengadilan," kata Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil dalam keterangannya di Bandung, Jumat.
Ia mengatakan Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli intensif mempersempit ruang pungli dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pada saat bersamaan, ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli diperluas dan dipermudah.
Gubernur Kamil menyatakan Satgas Saber Pungli Jabar bekerja intensif dalam menangani pungli dan hal itu terlihat dari jumlah kasus yang telah ditindaklanjuti.
"Namun, tidak semuanya viral dulu. Jadi, tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu," katanya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan bahwa selain intensif menangani kasus pungli, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli terus berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas, reformasi birokrasi di seluruh unit kerja dan digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang gerak praktik pungli.
"Di samping itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku fraud serta membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi," katanya.
"Namun, tidak semuanya viral dulu. Jadi, tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu," katanya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan bahwa selain intensif menangani kasus pungli, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli terus berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas, reformasi birokrasi di seluruh unit kerja dan digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang gerak praktik pungli.
"Di samping itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku fraud serta membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi," katanya.