"Pelaku sudah sempat melarikan diri ke Ciamis. Barang nya nggak ada, tapi itu didalami soal penipuan dan penggelapannya. TKP (penipuan) di Cimahi," kata Budi.
Akibat perbuatannya, Budi mengatakan pelaku terancam dihukum penjara maksimal selama 10 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pedagang Pasar Gedebage yang ancam warga pakai pisau