Cianjur, Jabar (ANTARA) - Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat untuk wajib donor darah dua bulan sekali sebagai upaya memenuhi kebutuhan darah di wilayah tersebut sebanyak 1.800 labu per bulan.
"Kami mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang jumlahnya mencapai 18 ribu orang untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di Cianjur, selain donor darah itu sehat dan darah kita selalu muda termasuk beramal yang tidak terasa," katanya di Cianjur Kamis.
Baca juga: 35.204 rekening korban gempa Cianjur telah disalurkan dana stimulan
Ia menjelaskan, dengan adanya keluarga donor darah yang dibentuk Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Cianjur, menjadi contoh bagi ASN dan warga umum untuk menjadikan donor darah sebagai kebutuhan guna membantu sesama yang membutuhkan.
Khusus untuk ASN, kata dia, ketika hendak naik pangkat atau mendapatkan sertifikasi, termasuk promosi jabatan diharuskan sudah menjadi pendonor tetap minimal tercatat sudah lima kali mendonorkan darahnya, sehingga kekurangan stok darah tidak lagi terjadi.
"Promosi jabatan, sertifikasi dan kenaikan pangkat untuk guru akan menjadi prioritas ketika sudah menjadi pendonor tetap. Saya sudah tegaskan ke Kepala Kepegawaian Daerah dan Sekretaris Dinas Pendidikan Cianjur, untuk menyampaikan permintaan ini," katanya.