Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan seluruh aspirasi dari organisasi profesi kesehatan di Indonesia telah ditampung pemerintah dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"Sebetulnya masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi yang lain sudah ditampung melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan kepada DPR," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Senin.
Syahril mengatakan hal itu merespons aksi damai penolakan RUU Kesehatan yang digelar lima organisasi profesi kesehatan di Jakarta dan sejumlah daerah hari ini.
Ia mengatakan RUU Kesehatan adalah hak inisiatif DPR yang sudah disampaikan kepada Presiden.
"Presiden menugasi Menteri Kesehatan untuk dipelajari kemudian diminta masukan kritik saran dari seluruh stakeholder, seluruh profesi, masyarakat, dan muncul yang disebut DIM," katanya.
Menurut dia, public hearing pada 13-31 Maret 2023 melibatkan 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 pemangku kebijakan yang diundang, dan 72.000 peserta. Hasilnya, terjaring 3.020 DIM yang diperoleh dari total 478 pasal di batang tubuh RUU Kesehatan.
Sebanyak 25 topik teratas di antaranya mengenai pelayanan rumah sakit, tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial, serta kemandirian obat dan farmasi.
Pada 5 April 2023 Kemenkes RI mengirimkan DIM RUU Kesehatan versi pemerintah ke Komisi IX DPR.
"Saat ini daftar inventarisasi masalah itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Aspirasi organisasi profesi diakomodasi dalam RUU Kesehatan