Hasilnya adalah dengan Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 yang mengatur tentang Serikat Buruh/Pekerja juga bisa menjadi landasan hukum berdirinya serikat dosen.
 
Milda berharap dengan adanya serikat dosen dapat menghapuskan ketimpangan pada dosen serta menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, keluhan, dan tuntutan.
 
"Selama ini dosen menyampaikan keluhan melalui apa? Kita hanya bisa buat formulir menandatangani petisi, adakah hasilnya?," kata Milda yang memperoleh gelar S3 di University of New South Wales, Australia itu.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi: Hasil survei sementara mayoritas gaji dosen 2 juta-5 juta

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026