Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023.
Dalam SKB tersebut, terdapat aturan tambahan soal pembatasan yang berlaku pada Rabu hingga Jumat (28/4), pukul 23.59 WIB. Dalam SKB sebelumnya, pembatasan angkutan barang secara nasional diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April-2 Mei.
Penandatangan SKB tambahan itu dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga, Rabu, oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol. Hendro Sugianto.
Dalam SKB terbaru, terdapat kesepakatan soal pembatasan angkutan barang yang berlaku pada ruas jalan di Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah.
Selain itu, pembatasan berlaku pula pada ruas jalan non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro Sugianto.
Hendro menerangkan, kebijakan tambahan itu perlu dilakukan agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 berjalan baik, dengan melihat perkembangan situasi arus di lapangan. SKB tersebut pun berlaku situasional.
"Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," katanya.
Kemenhub mengimbau kepada pengusaha ekspedisi dan jasa pengiriman barang untuk mematuhi aturan tersebut.
Berikut ruas jalan yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:
1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
b. Cigombong-Cibadak (fungsional)
c. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
d. Jakarta-Cikampek
3. Jawa Barat:
a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
b. Cikampek-Palimanan-Kanci
c. Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional)
d. Cileunyi-Cimalaka
e. Cimalaka-Dawuan (fungsional)
4. Jawa Barat-Jawa Tengah:
Kanci-Pejagan
5. Jawa Tengah
a. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
b. Krapyak-Jatingaleh
c. Jatingaleh-Srondol
d. Jatingaleh-Muktiharjo
e. Semarang-Surakarta-Ngawi
f. Semarang-Demak
g. Yogyakarta-Surakarta (fungsional)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri dan Kemenhub sepakat batasi angkutan barang 26-28 April