Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana penyelewengan gas subsidi dengan modus memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung gas bukan subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berikut diamankan satu orang tersangka dan seratusan tabung.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka, dan sekarang diamankan di rutan Polres Tasikmalaya Kota," kata Kepala kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat jumpa pers pengungkapan kasus penyelewengan gas subsidi di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan pengungkapan penyelewengan gas subsidi itu bermula dari anggota polisi yang melakukan patroli, kemudian curiga adanya bau gas yang cukup menyengat dari sebuah rumah di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (14/4).
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, lalu penggeledahan terhadap rumah tersebut yang diketahui ternyata sedang melakukan penyuntikan gas dari tabung gas subsidi ke tabung bukan subsidi menggunakan alat khusus.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terkait rumah tersebut dan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan migas, dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah jadi tersangka," katanya.
Ia menyampaikan jajarannya lalu mengamankan satu tersangka yang diketahui sebagai pemilik usaha yakni inisial GR (21), kemudian menyita barang bukti yakni 69 tabung gas subsidi, 38 tabung gas 12 kg, dan alat suntik untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan cara setiap empat tabung gas 3 kg, dipindahkan ke 1 tabung gas 12 kg yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari penyelewengan itu.
Polisi ungkap penyelewengan gas subsidi di Tasikmalaya
Selasa, 18 April 2023 17:49 WIB