"Meski pada kenyataannya, masih banyak ditemukan PMI unprosedural yang diberangkatkan dengan negara tujuan lainnya di ASEAN seperti Myanmar, Kamboja, dan Vietnam," kata dia.
Disnakertrans Jawa Barat, kata Taufik, memalukan sejumlah upaya dalam perlindungan PMI asal Jawa Barat, yang bekerja di Kawasan ASEAN, salah satunya Pemprov Jawa Barat menjadi Provinsi Pionir yang menurunkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI menjadi Peraturan Daerah, yaitu Perda Jawa Barat Tahun 2021 tentang Pelindungan PMI Asal Daerah Jawa Barat.
Baca juga: Jawa Barat gagas "Road Showi" gaet investor ASEAN
Selanjutnya, lanjut Taufik, komitmen Pemprov Jawa Barat untuk memperkuat program pelindungan PMI tersebut adalah membentuk UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia atau Jabar Migrant Service Center (JMSC) berdasarkan Pergub Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022.
Program lainnya yang digagas oleh Disnakertrans Jabar adalah digitalisasi Layanan dan Pelindungan bagi PMI asal Jawa Barat melalui Aplikasi Si Juara yang sudah terkoneksikan dengan Sapawarga (Jabar SuperApp) yang dikelola oleh Diskominfo Jawa Barat.
"Tujuannya adalah membuka aksesibilitas bagi calon PMI Jawa Barat dengan pekerjaan di luar negeri melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keketuaan ASEAN 2023 buka peluang pasar PMI asal Jawa Barat
Keketuaan ASEAN 2023 buka peluang pasar PMI asal Jabar
Jumat, 14 April 2023 17:39 WIB