Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan untuk memasang alat rekam transaksi online pajak daerah (Electronic Fiscal Device/EFD) di 1.000 titik untuk meningkatkan potensial pendapatan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan pemasangan EFD di Kota Bandung itu bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara seketika (real time), sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Wali Kota apresiasi Polrestabes Bandung aktifkan Tim Prabu
"Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). Karena WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah, sehingga kami membutuhkan data yang valid dari wajib pajak," kata Iskandar dalam sosialisasi EFD di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa.
Iskandar mengungkapkan pemasangan alat EFD tersebut dilakukan secara bertahap, dan telah dimulai sejak 30 Januari 2023, di mana sampai saat ini telah terpasang sebanyak 363 titik, yang terdiri dari 27 titik di wajib pajak (WP) hotel, empat titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.
Dia mengatakan pendapatan daerah Kota Bandung dari hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir bisa dioptimalisasi mengingat jumlahnya yang signifikan, di mana realisasi pada tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
"Pada tahun 2021, sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung. Lalu, tahun 2022 sebesar Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung," ucapnya.
Pemasangan EFD ini, kata Iskandar, telah diawali dengan masa percobaan selama tiga bulan, dari November 2022 sampai Januari 2023 di mana pada saat percobaan telah terpasang sebanyak 14 titik.