Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Federal (FEMA) Amerika Serikat pada Kamis mengatakan akan mengakhiri masa darurat bencana COVID-19 pada 11 Mei.
Tanggal itu bertepatan dengan berakhirnya dua status bencana terkait pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat.
Saat ini status bencana COVID-19 masih diberlakukan di 50 negara bagian, lima wilayah dan tiga kawasan suku Indian, kata kepala urusan respons dan pemulihan FEMA Anne Bink.
"Setelah pemerintah mengumumkan untuk mengakhiri status darurat kesehatan publik dan bencana nasional pada 11 Mei, 2023, hari ini kami umumkan bahwa masa darurat bencana COVID-19 FEMA juga akan berakhir pada 11 Mei, 2023," kata Bink kepada pers.
FEMA menyalurkan bantuan senilai lebih dari 104 miliar dolar AS (sekitar Rp1.572 triliun) kepada pemerintah negara bagian, daerah, kawasan suku, wilayah.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Biden teken RUU yang akhiri darurat nasional COVID-19
Presiden Joe Biden teken RUU yang akhiri darurat nasional COVID-19
Selasa, 11 April 2023 12:40 WIB