Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro menyatakan jajaran Satnarkoba tidak hanya mengungkap industri rumahan tembakau sintetis, tapi ada kasus narkoba lainnya, yakni peredaran daun ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 13 orang.
Baca juga: Kapolres Garut minta perbaikan jalan dikebut sebelum Lebaran
Kapolres menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Garut dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dalam memberantas narkoba di Garut ini, saya akan bekerja sama dengan semua pihak, dengan sekolah, tidak hanya penindakan di hilir, tapi di hulu juga. Kita berusaha menyelamatkan masyarakat," katanya.
Seluruh tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut itu dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.