Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengungkap industri rumahan narkotika tembakau sintetis yang diketahui sudah beroperasi selama satu tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berikut menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti bahan baku.
"Produksi rumahan tembakau sintetis ini sudah beroperasi selama sekitar satu tahun," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Jimmy Ridwan Sihitie saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Garut, Senin.
Baca juga: Polres Garut jaring puluhan sepeda motor berknalpot bising
Ia menuturkan kasus industri rumahan tembakau sintetis itu terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya hingga akhirnya menemukan tempat pembuatan tembakau tersebut di Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, akhir pekan lalu.
Polisi berhasil menangkap tiga orang inisial FHM, ZM dan MH yang berstatus mahasiswa, serta mengamankan barang bukti bahan kimia yang menjadi campuran tembakau agar mendapatkan efek memabukkan bagi penggunanya.
"Ketiganya ditangkap saat meracik tembakau sintetis. Mereka bukan ahli farmasi, tapi belajar dari pelaku sebelumnya," kata Jimmy.
Selama satu tahun beroperasi, kata Jimmy, pelaku dalam setiap kali produksi menghasilkan sebanyak 500 gram tembakau sintetis. Dalam setahun mereka mengaku sudah memproduksi sebanyak empat kali dengan keuntungan yang didapat sekitar Rp25 juta.