Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," katanya.
KAI Cirebon catat18 orang meninggal dunia di jalur kereta dalam tiga bulan
Rabu, 5 April 2023 18:15 WIB