Merujuk surat edaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca juga: Cimahi gencarkan penyuluhan antisipasi pengemis musiman selama Ramadhan
Febie menambahkan pihaknya juga mewajibkan tiap perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023.
"Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kami kejar ke perusahaan," ucapnya.
Pemkot Cimahi dirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023
Senin, 3 April 2023 17:56 WIB