Mediasi ini pun dihadiri sejumlah warga, kemudian tokoh masyarakat dan pemuda, kepala desa, pengurus karang taruna serta Babinsa Koramil Kecamatan Jampangtengah dan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Tidak hanya sekadar melakukan mediasi, dua personel Bhabinkamtibmas itu juga memberikan pembinaan dan penyuluhan baik kepada dua kelompok remaja yang terlibat perang sarung maupun warga yang tinggal di perbatasan Kecamatan Jampangtengah dengan Cikembar.
Menurut Nova, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat paham tentang aturan dan hukum yang berlaku. Kemudian mengetahui bahwa dampak dari perang sarung tersebut karena bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain, juga seluruh pelaku yang terlibat bisa dikenakan hukuman penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Sementara, Aiptu Okke menegaskan bahwa aparat keamanan baik Polri maupun TNI tidak segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat aksi kekerasan seperti perang sarung ini.