Adapun vonis terhadap Henry Hernando lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Henry divonis pidana mati akibat kasus pembunuhan itu.
Jaksa menilai aksi Henry Hernando itu merupakan pembunuhan berencana. Selain itu, aksi pembunuhan yang dilakukan Henry tergolong sadis.
"Karena dilakukan secara membabi buta di mana Henry melakukan penusukan sebanyak 18 kali dalam jangka waktu 13 detik," kata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno, Selasa (14/2).
Kasus pembunuhan itu terjadi pada (16/8/2022) di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Korban yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat Letkol itu dibunuh saat sedang memarkirkan kendaraan di depan rumah pelaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Pembunuh purnawirawan TNI di Lembang divonis 20 tahun penjara