Bandung (ANTARA) -
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis 20 tahun penjara terhadap Henry Hernando yang membunuh purnawirawan TNI Muhammad Mubin beberapa waktu lalu di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Vici Daniel Valentino mengatakan Henry terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan menetapkan tetap ditahan," katanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa.
Dalam vonis tersebut, menurutnya, hal yang memberatkan hukuman adalah membuat keluarga korban menderita dan anak-anak korban belum dapat mencari penghasilan sendiri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berusia muda, dan bersikap sopan selama persidangan.
Meskipun aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis, tetapi hakim menilai tidak ada gangguan kejiwaan pada Henry.
"Tidak ditemukan kelainan, dan selama persidangan terdakwa dapat menjawab pertanyaan," katanya.